Usai Nonton Film Panas, Anshar Gelap Mata Lihat Bocah Lugu
jpnn.com, TARAKAN - Kebiasaan Anshar menonton film panas membawanya ke penjara.
Dia divonis tujuh tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Rabu (16/8).
Anshar melakukan perbuatan asusila terhadap AM (7) setelah menonton film panas pada April 2017 lalu.
“Saya tidak ada niat untuk cabul, Bu. Hanya saja, ketika saya nonton film panas, AM lewat depan rumah. Jadi saya panggil, Bu dan terjadilah hal itu, Bu,” ujar Anshar sebagaimana dilansir laman Radar Tarakan, Jumat (18/8).
Perbuatan Anshar terbongkar setelah orang tua AM melihat luka di organ vital anaknya.
“Saya dilapor sama ibu AM. Soalnya katanya AM cerita sama dia kalau yang buat alat vital anaknya luka itu adalah saya, Bu,” ujar Anshar.
Pengakuan Anshar membuat Ketua Majelis Hakim Kurniasari meradang.
“Kamu sadar kan kalau korban kamu itu adalah anak kecil? Wajahnya saja belum berbentuk apalagi tubuhnya. Kamu tidak waras, ya?” kata Kurniasari.