Usai Nonton Film Panas, Anshar Gelap Mata Lihat Bocah Lugu
Minggu, 20 Agustus 2017 – 01:19 WIB
Kurniasari terus saja menyemprot Anshar dengan kalimat pedas.
“Kamu itu harusnya malu karena korban kamu itu anak kecil,” tambah Kurniasari.
Setelah puas menyemprot Anshar, majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Anshar.
Anshar terbukti melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Karena terdakwa telah terbukti mencabuli AM dengan tipu muslihat, sebagaimana UU mengatur maka terdakwa akan saya hukum selama tujuh tahun penjara,” kata Kurniasari. (osa)