Usai Peragakan Habisi Nyawa Istri, Sambil Menangis Pelaku Sujud di Kaki Ibunya
jpnn.com, PALEMBANG - Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang istri pada 29 Juni lalu di Jl Gotong Royong, Lr Idaman, RT 74, RW 21, Kelurahan Lorok Pakjo, Ilir Barat I, Palembang, Sumsel, direkontruksi kemarin.
Polisi langsung menghadirkan tersangka, Febriansyah, 32, untuk memeragakan cara dia membunuh sang istri, almarhumah Eva, 28, secara sadis.
Ada 12 adegan yang diperagakan. Tersangka tampak lesu memerankan adegan demi adegan yang pernah dilakukannya di rumah tempat kejadian.
Sebelum membunuh istrinya, pada adegan pertama, tersangka menyuruh adiknya, Novita, untuk mengajak anaknya ke luar rumah.
Kemudian, saat korban hendak memasak sarapan pagi, Febriansyah datang ke dapur. Dia langsung menusuk leher sang istri dari belakang, dan berlanjut ke punggung, tangan, dan kepala.
“Pada adegan 7-9, tersangka menghabisi nyawa korban dengan 38 tusukan di sekujur tubuh,” ujar Kapolsek IB I, Kompol Handoko Sanjaya.
Setelah korban terjatuh bersimbah darah, tersangka langsung lari ke halaman belakang rumah untuk membuang pisau.
Katanya, reka ulang itu untuk melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Tersangka dikenakan UU KDRT No 23 Tahun 2004 dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.