Usai Sidang, Mantan Bupati Langsung Ditahan
Rabu, 07 Maret 2012 – 06:49 WIB
Penandatanganan kerjasama Pemkab Fakfak dengan PT Atamimi Invesment tersebut berlangsung disaksikan Ketua DPRD saat itu,Frederik Iba. Perjanjian kerjasama akan berlangsung sampai tahun 2004.
Namun menurut JPU,perjanjian dengan pihak ketiga ini tidak didasari dengan peraturan daerah (Perda),sehingga telah menyalahi aturan negara.’’Pemda dapat menjalin kerjasama dengan pihak ketiga bila diatur dengan Perda,’’ ujar JPU.
Dikatakan JPU lagi,sebelum pencairan,pada 2 Agustus 2002,WP memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (Ka BPKD) untuk proses pencairan uang Rp 4 miliar. Namun saat itu,menurut JPU,Ka BKD mengingatkan bahwa dana Rp 4 miliar yang dimaksud merupakan dana abadi untuk program rumah rakyat sesuai nomenklatur dalam APBD 2002. Hingga,dana dicairkan dan langsung ditransfer ke rekening PT Atamimi Invenstmen.