Usai Sidang, Mantan Bupati Langsung Ditahan
Rabu, 07 Maret 2012 – 06:49 WIB
Toto Ismoto, penasehat hukum terdakwa langsung menyampaikan eksepsi secara tertulis. Advokat menilai,JPU kurang memahami membuat susunan surat dakwaan No Registrasi Perk:PDS-01/Fakfak/01/2012,tan ggal 24 Februari 2012.
‘’Dalam surat dakwaan primer,penuntut umum mencantumkan terdakwa Dr Wahidin Puarada,MSi,ditulis lengkap,yaitu selaku Bupati Kabupaten Fakfak,berarti kapasitas terdakwa sebagai pegawai negeri, Dengan demikian,surat dakwaan penuntut umum tidak jelas atau kabur karena surat dakwaan primair dan subsidair,unsur setiap orang dalam dakwaan tersebut sama dan seharusnya dakwaan dibuat disusun dalam bentuk alternative yaitu kesatu atau kedua,bukan primer subsider,’’urainya. (lm)