Usai Sidang, Mantan Bupati Langsung Ditahan
Rabu, 07 Maret 2012 – 06:49 WIB
MANOKWARI - Mantan Bupati Fakfak dua periode (tahun 2000-2005 dan tahun 2005-2010), Dr Wahidin Puarada,MSi akhirnya Selasa (6/3) duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Tipikor Manokwari. Persidangan dengan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dipmpin Ketua Majelis Hakim Anry Widyo Laksono,SH,MH. Mengenakan baju batik, Wahidin Puarada (WP), calon gubernur dalam Pilgub Papua Barat lalu datang ke kantor Pengadilan Tipikor yang juga gedung Pengadilan Negeri Manokwari sekitar pukul 11.30 WIT didampingi penasehat hukumnya,Toto Ismono SH. Sambil menunggu persidangan, Wahidin a menempatkan diri menjalankan sholat Zhuhur di Musholla Pengadilan Negeri.
Sekitar pukul 14.30 WIT,persidangan dimulai. Wahidin terlihat duduk tenang di kursi terdakwa dihadapan majelis hakim. Ketua Majelis Hakim,Anry Laksono mengawali dengan menanyakan identitas, alamat dan pekerjaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU),Ahmad Arief,SH dan Arfan Halim,SH menuntut terdakwa,WP atas dugaan korupsi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Rp 4 miliar. Terdakwa dengan jabatannya sebagai Bupati Fakfak telah mencairkan dana Rp4 M untuk pihak ketiga PT Atamimi Invesment dalam bentuk kerjasama dan dikategorikan memperkaya diri sendiri atau orang lain seperti diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Kourpsi. ‘’Akibat perbuatan ini kerugian negara Rp4 miliar,’’ ujar JPU dalam dakwannya.
MANOKWARI - Mantan Bupati Fakfak dua periode (tahun 2000-2005 dan tahun 2005-2010), Dr Wahidin Puarada,MSi akhirnya Selasa (6/3) duduk di kursi pesakitan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Riau
Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Senin, 25 November 2024 – 10:09 WIB - Daerah
Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
Senin, 25 November 2024 – 07:40 WIB - Sulteng
Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
Minggu, 24 November 2024 – 23:00 WIB - Riau
Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
Minggu, 24 November 2024 – 21:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
Senin, 25 November 2024 – 09:48 WIB - Dahlan Iskan
Mampir Guyon
Senin, 25 November 2024 – 07:27 WIB - Hukum
Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
Senin, 25 November 2024 – 08:06 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Senin 25 November 2024
Senin, 25 November 2024 – 06:01 WIB - Humaniora
Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
Senin, 25 November 2024 – 07:31 WIB