Usia 16 Rekam Data untuk e-KTP, Diberikan Pas Ultah ke-17
jpnn.com, JAKARTA - Masih cukup banyak penduduk yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 karena belum memiliki KTP. Para pemilih potensial tersebut nanti juga harus difasilitasi.
’’Wajib KTP kita hingga April 2019 itu 196 juta,’’ terang Dirjendukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh seperti diberitakan Jawa Pos.
Itu hitungan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) hingga 17 April atau hari H pemungutan suara. Sebagian besar mereka belum melakukan perekaman e-KTP karena belum berusia 17 tahun.
Meski demikian, lanjut Zudan, jumlah mereka bisa saja berkurang karena berbagai sebab. Mulai kematian hingga perubahan status yang mengakibatkan mereka tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih. Sementara itu, mereka yang sudah merekam data untuk e-KTP berjumlah 184 juta.
Saat ini pihaknya telah melakukan terobosan dengan merekam data penduduk berusia 16 tahun. Nanti e-KTP atas nama yang bersangkutan dicetak dan diberikan saat si pemilik berulang tahun ke-17.
’’Mencetak KTP elektronik itu gampang, hanya dua menit. Mencari orang yang mau merekam itu yang sering sulit,’’ lanjut Zudan.
Kemendagri akan mengupayakan seluruh penduduk yang telah merekam data untuk e-KTP bisa mendapatkan kartu identitas sebelum 31 Desember mendatang.
Termasuk penduduk yang merekam data dalam tiga bulan ke depan. Selebihnya, perekaman e-KTP akan berlangsung normal setiap hari. ’’Kurang lebih ada 200 ribu setiap hari,’’ tambahnya.