Usia 16 Rekam Data untuk e-KTP, Diberikan Pas Ultah ke-17
Dengan kondisi tersebut, KPU berpotensi mendapat problem baru. Saat ini pemilih dalam DPT pemilu berjumlah 187.781.884. Dengan asumsi 196 juta penduduk telah memiliki e-KTP pada hari H pemungutan suara, terdapat sekitar 8 juta pemilih yang berpotensi masuk daftar pemilih khusus. Sebab, saat ini mereka belum masuk DPT.
Di sisi lain, KPU hanya punya opsi menambah 2 persen atau setara 3,75 juta surat suara untuk cadangan pemilih. Itu berarti ada sekitar 4 juta penduduk yang ketersediaan surat suaranya tidak terjamin bila partisipasi pemilih mencapai 100 persen. ’’Itulah masalah besar kami sekarang,’’ ujar Komisioner KPU Viryan Azis.
KPU tidak bisa berbuat banyak dengan kondisi saat ini. Sebelumnya, Viryan pernah menjelaskan bahwa penambahan pemilih ke dalam DPT masih memungkinkan. Namun, itu hanya dalam satu kondisi.
’’Kalau ada pemilih dengan jumlah signifikan di satu titik yang belum masuk ke dalam DPT,’’ ucapnya. Di luar kondisi tersebut, mereka masuk daftar pemilih khusus.
Viryan menambahkan, pemilih baru pada 1 Januari hingga 17 April 2019 berjumlah 1,2 juta. Dia mengakui, itu merupakan pekerjaan rumah. Namun, yang lebih penting ialah memastikan mereka semua, terutama yang telah berusia 17 tahun, memiliki e-KTP. (byu/fat)