Usia Masih 17 Tahun, Siswi Cantik Bikin Video Panas
Video tanpa sensor itu juga menunjukkan bahwa keduanya dalam keadaan sadar dan mengetahui kamera tengah menyala.
Pengamat hukum dari Universitas 17 Agustus (Untag) Samarinda Roy Hendrayanto mengatakan, jika salah satu dari keduanya terbukti menyebarkan, yang bersangkutan bisa dijerat hukum.
Roy menekankan bahwa kasus ini berfokus kepada penyebar.
Lagi pula, kata dia, laporan kepada kepolisian adalah persoalan penyebaran video.
Menurut dia, khususnya di Kaltim, kasus-kasus penyebaran konten pornografi masih berfokus kepada pemeran.
Penyebarnya justru tak tersentuh. Sebagai contoh, kata dia, foto yang memperlihatkan aurat di tempat publik beberapa waktu lalu.
“Yang divonis justru perempuan di dalam foto. Padahal, penyebarnya bukan dia,” jelasnya.
Jika ditarik ke belakang, kata dia, perempuan tersebut juga sebagai korban. Termasuk dalam kasus video yang sekarang merebak.