Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usia Pensiun PNS Diperpanjang

Aturan Baru dalam RUU ASN

Senin, 07 Mei 2012 – 05:19 WIB
Usia Pensiun PNS Diperpanjang - JPNN.COM
JAKARTA - Pembahasan Rancanan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) kini memasuki tahap uji publik. Dalam masa sosialisasi ini, terdapat pro kontra pada butir-butir aturan baru PNS. Di antaranya, urusan perpanjangan usia pensiun dan transparansi program promosi jabatan eselon.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo menuturkan, RUU ASN seharusnya sudah digedok bulan lalu. Tetapi karena saat itu perhatian fokus pada urusan harga BBM (bahan bakar minyak), pengesahan RUU ASN tertunda. Dia memperkirakan, RUU ini baru bisa digedok DPR pada Juni mendatang.

Guru besar Universitas Indonesia itu menuturkan, dalam masa uji public, RUU ASN muncul berbagai tanggapan. Terutama di kalangan pemerintah daerah, yaitu pemprov, pemkot, dan pemkab. "Ini aturan baru yang merobah pola birokrasi lama, tentu ada yang mendukung dan menolak," tutur dia.

Di antara poin yang menjadi perdepatan adalah aturan baru tentang pensiun. Aturan yang berlaku saat ini, usia pensiun PNS yang duduk di jabatan eselon I dan II adalah 56 tahun. Lalu dapat diperpanjang lagi hingga 58 tahun, dan perpanjangan lagi hingga 60 tahun.

JAKARTA - Pembahasan Rancanan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) kini memasuki tahap uji publik. Dalam masa sosialisasi ini, terdapat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News