Usia Pensiun PNS Diperpanjang
Aturan Baru dalam RUU ASNSenin, 07 Mei 2012 – 05:19 WIB
"Pembahasan RUU ini sudah memakan dua masa sidang. Jadi, masa sidang mendatang itu tambahan," ujarnya.
Menanggapi soal rencana perpanjangan usia pensiun PNS menjadi 58 tahun dan khusus untuk eselon II sampai 60 tahun, Ganjar menegaskan DPR tidak dalam posisi yang kaku menolak atau menerima. DPR hanya meminta pemerintah memberikan penjelasan yang lebih gamblang mengenai efek dari perpanjangan usia pensiun itu.
"Kalau diundur sampai dua tahun, apa sih efeknya terhadap kinerja, grafik jumlah pensiun, dan regenerasi PNS. Hal "hal ini yang kami minta diperjelas. Kalau visible tidak soal," tegas Ganjar. (pri/wan/nw)