Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ustaz Abdul Somad Bandingkan Kasus Habib Rizieq dengan Harun Masiku

Jumat, 11 Desember 2020 – 13:35 WIB
Ustaz Abdul Somad Bandingkan Kasus Habib Rizieq dengan Harun Masiku - JPNN.COM
Ustaz Abdul Somad. Foto: Instagram ustadzabdulsomad_official

jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 10 Desember 2020. Langkah kepolisian tersebut dikritisi Ustaz Abdul Somad (UAS).

Menurut UAS, penetapan tersangka itu makin membuktikan adanya ketidakadilan. Sebab, tidak hanya HRS yang melakukan kesalahan serupa. Sejak Covid-19, ada berbagai kegiatan kerumunan massa tetapi tidak diadili seperti kasus HRS.

Dia juga heran, mengapa aparat penegak hukum selalu mencari-cari kesalahan HRS. Padahal, HRS bukan teroris, bukan gembong narkoba, atau koruptor.

Habib Rizieq hanya mengkritisi kebijakan pemerintah. Apalagi sejak kepulangannya dari Arab Saudi pada 10 November, Habib Rizieq makin menunjukkan sikap perlawanan terhadap pemerintah.

"Wahai kau yang punya kekuasaan. Mengapa tidak kau pakai kekuasaanmu untuk mengejar Harun Masiku," kata UAS dalam kanal YouTube di akun pribadinya, Jumat (11/12).

Dulu, kata UAS, yang hilang itu jarum. Sekarang bisa pula Harun Masiku hilang.

"Habib Rizieq dicari-cari kesalahannya sampai tidak ada lagi kesalahan yang bisa menjeratnya, akhirnya dicarikan pasal keramaian. Kenapa itu Harun Masiku enggak dikejar-kejar?" serunya.

Rentetan kejadian itu, lanjutnya, mengusik kenyamanan masyarakat yang melihat ketidakadilan tampak nyata. Yang seharusnya dikejar dan diadili malah dibiarkan. Sebaliknya ulama yang mengkritisi kebijakan pemerintah, dicari-cari kesalahannya.

UAS menilai aparat penegak hukum mencari-cari kesalahan HRS dan sebaliknya tidak mencari jejak Harun Masiku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close