Ustaz Penyebab Santriwati Berbadan Dua Belum Jadi Tersangka, Ternyata Ini Sebabnya
"Saat gelar perkara nanti inilah baru kami tetapkan apakah terlapor ini naik status jadi tersangka atau tidak," tutur Anton.
Perwira pertama Polri itu menjelaskan polisi telah meminta keterangan lima saksi dalam rangka penyelidikan kasus dugaan pencabulan tersebut.
Satreskrim Polres Kukar juga memiliki surat keterangan hasil visum sebagai alat bukti. Hasil visum itu mengungkap bahwa korban hamil dua bulan.
Oleh karena itu, Polres Kukar melakukan antisipasi guna mencegah terlapor melarikan diri. Saat ini, ustaz tersebut diwajibkan melapor ke kepolisian setiap Senin dan Kamis.
"Terlapor posisinya masih di Tenggarong. Kami kerahkan beberapa anggota (polisi) untuk melakukan pengawasan dan yang bersangkutan wajib lapor selama proses penyelidikan," terangnya.
Polres Kukar mengusut kasus itu setelah orang tua korban melaporkan soal putri mereka hamil dua bulan. Adapun pria yang menghamili santriwati itu adalah oknum ustaz di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong, Kukar.
Ternyata, ustaz itu menikahi santriwati yang masih di bawah umur itu secara siri tanpa sepengetahuan keluarga korban.
Orang tua korban yang tak terima pun meminta polisi memproses ustas tersebut.(mcr14/jpnn)