Usul agar BIN, PPATK, KPK Terus Awasi Penyelenggara Pemilu
jpnn.com, SERANG - Muncul usulan agar keterlibatan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Intelijen Negara (BIN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya sebatas saat seleksi penyelenggara pemilu.
Tiga lembaga tersebut diusulkan agar ikut juga mengawasi para anggota penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, hingga akhir masa jabatan mereka.
Usulan tersebut mengemuka dalam kegiatan rapat koordinasi, evaluasi dan pemantauan seleksi penyelenggara pemilu di daerah, yang digelar Direktorat Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri, di sebuah hotel di Serang, Banten, Kamis (30/11).
“Usul saran agar keterlibatan PPATK, BIN dan KPK pada saat seleksi penyelenggara hendaknya tidak dilakukan diawal tapi sampai akhir masa jabatan mereka,” ujar Kasubdit Implementasi Kebijakan Politik Direktorat Politik Dalam Negeri, Kemendagri, Drs. Bangun Sitohang, MM, saat menyampaikan beberapa poin hasil rapat.
Hadir juga Kabid Fasilitasi Politik Bakesbangpol Provinsi Banten, Gustiawan, S.IP, M.Si, sebagai pembicara.
Peserta berasal dari unsur elemen masyarakat dan pejabat serta pegawai Provinsi Banten sebanyak 100 orang peserta.
Poin penting lain yang muncul dalam rapat tersebut adalah mengenai pentingnya peran pemerintah dalam menyiapkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk menghindari hindari hilangnya hak pilih warga.
“Poin lain, perlunya mengatasi penyakit money politik, karena regulasi sudah banyak perubahan terkait pelanggaran money politik. Kemudian terakhir diharapkan dengan seleksi penyelenggara pemilu yang berintegritas,” ujar Bangun Sitohang.