Usulkan Konsep Layang Malang - Pandaan
Minggu, 19 Oktober 2014 – 07:57 WIB
Dia menuturkan, dalam proyek untuk kepentingan umum, pemerintah sebetulnya bisa saja menjalankan mekanisme pengadilan, yakni pembayaran secara konsinyasi. ''Uang ganti rugi itu dititipkan ke pengadilan,'' ucapnya. Uang tersebut menjadi hak pemilik tanah apakah mereka mau mengambil atau tidak.
Pemerintah tidak perlu meminta persetujuan pemilik tanah. Jadi, mekanisme tersebut bersifat memaksa. ''Dengan cara itu, proyek pembangunan jalan tol bisa jalan terus,'' tutur Rendra. Mekanisme itu, lanjut dia, dibenarkan undang-undang.
Meski begitu, dia menilai, mekanisme tersebut juga rawan gesekan. Karena itu, mekanisme pembayaran konsinyasi menjadi jalan terakhir ketika proses negosiasi harga benar-benar menemui jalan buntu.