Usut Dugaan Suap Oknum Ditjen Pajak, KPK Geledah Kantor Pusat Bank Panin
jpnn.com, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pusat Bank Panin di Jakarta Pusat, Selasa (23/3).
Penggeledahan dilakukan KPK terkait rangkaian penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Penyidik menggeledah Bank Panin mulai pukul 10.00 hingga 21.00 WIB. KPK menemukan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait kasus yang tengah disidik.
"Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan segera dianalisis untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/3) malam.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi di Ditjen Pajak ini telah memasuki tahap penyidikan.
Namun, KPK belum bisa mengungkapkan tersangka dan detail kasus untuk mempertahankan asas praduga tak bersalah.
"Benar KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan periksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Ali, Kamis (4/3) lalu.
Lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu berjanji akan membeberkan secara terperinci ihwal kasus tersebut, termasuk tersangka dan pasal yang disangkakan pada waktu yang akan datang.