Usut Kasus Bimtek, Penyidik Bakal Periksa Anggota DPRD Jambi
jpnn.com, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi berencana akan memeriksa seluruh anggota DPRD Kota Jambi guna mengusut kasus korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota DPRD Kota Jambi tahun 2009-2014.
Pemeriksaan akan dijadwalkan dalam waktu dekat ini.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk kesaksian terhadap dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bintek) anggota DPRD Kota Jambi tahun 2009-2014, Nur Ikhwan san Sahrial.
Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, saat dikonfirmasi menyebutkan, jadwal pemeriksaan tersebut saat inu tengah disusun.
"Jadwalnya sedang kita susun. Secepatnya, mereka (anggota DPRD Kota Jambi,red) akan dipanggil," katanya.
Pada pemeriksaan pertama, kata Imran, pihaknya akan terlebih dahulu akan memanggil dari dari pengelola keuangan dari Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Jambi.
Setelah itu, tim penyidik akan memanggil seluruh anggota dewan dan mantan anggota DPRD periode 2009-2014. “Semua anggota dan mantan anggota dewan yang ikut Bintek akan kita panggil,” jelasnya.
Seperti diketahui, Nur Ikhwan mantan bendahara di Sekretariat Dewan Kota Jambi dan Syahrial selaku mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ditahan tim penyidik Kejati di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi setelah ditetapkan sebagai tersangka.