Usut Kasus Imam Nahrawi, KPK Panggil Kepala dan Staf Biro Keuangan Kemenpora
Senin, 30 September 2019 – 11:54 WIB
Adapun perinciannya, dalam rentang 2014 sampai dengan 2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016—2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
BACA JUGA: Sakit Hati Suami Selingkuh, Ibu Muda Sengaja Tinggalkan Bayinya hingga Tewas di Bak Mandi
KPK pun telah menahan keduanya selama 20 hari pertama. Tersangka Imam ditahan sejak 27 September 2019 di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta, sedangkan Ulum ditahan sejak 11 September 2019 di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta.(antara/jpnn)