Usut Kasus Kematian Brigadir J, Mabes Polri Banjir Karangan Bunga
Pernyataan itu disampaikan Dedi menjawab pertanyaan soal pengakuan Bharada E melalui kuasa hukumnya, Burhanuddin yang menyebut penembakan terhadap Brigadir J atas perintah atasannya.
"Timsus sedang fokus bekerja maksimal agar kasus tersebut cepat terungkap secara terang benerang berdasarkan pembuktian ilmiah (SCI)," kata Dedi lewat pesan singkat, Senin (8/8).
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka pembunuhan Brigadir J.
Kedua tersangka itu ialah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: