Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Periksa 2 Hakim Agung yang Menyidangkan Perkara KM50

Selasa, 26 Maret 2024 – 12:57 WIB
Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Periksa 2 Hakim Agung yang Menyidangkan Perkara KM50 - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua hakim pada Mahkamah Agung (MA) RI, Desnayeti dan Yohanes Priyana, Senin (26/3). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua hakim pada Mahkamah Agung (MA) RI, Desnayeti dan Yohanes Priyana, Senin (26/3).

Kedua hakim agung itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) RI, Desnayeti dan Yohanes Priyana diperiksa di gedung arsip MA RI, pada Senin (25/3) kemarin.

Keduanya didalami terkait adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50, yang salah satu tim majelis hakimnya yakni Gazalba Saleh.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50 dengan salah satu komposisi Majelis Hakimnya saat itu adalah Tersangka GS," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/3).

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA).

KPK menyebut salah satu gratifikasi itu terkait kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Gazalba diduga menerima gratifikasi untuk mengatur amar putusan perkara yang ditanganinya. KPK menduga Gazalba mengatur agar putusan kasasi menguntungkan pihak pemberi gratifikasi.

Kedua hakim agung didalami terkait adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close