Usut Kasus Ritual Berujung Maut, Polisi Garap Belasan Saksi, Belum Ada Tersangka
"Terkait apakah ada unsur pidana pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang, kami masih melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, nanti akan kami tentukan dalam proses gelar perkara," ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, masih tahap penyelidikan dan apabila nanti terpenuhi unsur pidananya, maka statusnya akan ditingkatkan menjadi penyidikan kasus ritual di Pantai Payangan Jember.
Rombongan Kelompok Tunggal Jati Nusantara melakukan ritual di sekitar Pantai Payangan pada Minggu (12/2) dini hari.
Namun, tiba-tiba mereka dihantam ombak tinggi laut selatan hingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia.
Selain itu, 12 orang selamat, termasuk sopir yang menunggu di atas dan tidak mengikuti ritual. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: