Usut Kasus yang Sudah SP3, Dua Penyidik PMJ Jalani Sidang Etik
Padahal perkara Lutfi ini sebelumnya sudah pernah dihentikan penyidikannya oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Atas kewenang-wenangan inilah kemudian Lutfi melaporkan ketiganya ke Propam Polda Metro Jaya.
Usai pemeriksaan, Lutfi kepada wartawan berharap sidang kode etik mampu memunculkan kebenaran atas kasus yang menersangkakannya.
“Semoga hukum bisa tegak dengan benar. Kita tiba-tiba ditersangkakan masuk pekarangan orang. Padahal kami tinggal di tanah itu sudah turun temurun dan ada legalitas hukumnya,” tegas Lutfi.
Adapun Aldrino yang turut diperiksa sebagai saksi sekaligus kuasa hukum Lutfi menambahkan pihaknya telah memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai saksi sekaligus kuasa hukum seputar fakta-fakta yang dimaksud dalam laporan Lutfi.
“Yang disidang hari ini AKP Niluh Sri dan Bripka Wahyu selaku penyidik dan penyidik pembantu dalam kasus yang menersangkakan klien saya,” timpal Aldrino.
Seperti diketahui, dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik oleh AKBP Gafur Cs di Paminal Polri, seperti tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan propam (SP2HP2) tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani Brigjen Nanang Avianto, saat ini sudah berpangkat inspektur jenderal (Irjen), dengan tegas disebutkan: “Ketika dilakukan gelar peningkatan status tersangka terhadaap terlapor (Lutfi), penyidik belum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perkaranya yakni: Dinas Perumahan Pemda DKI Jakarta, Direksi PTPN XI (pemilik asal SHGB no.1444) dan Tim
AKBP Gafur Siregar sendiri akhirnya disidangkan di Biro pertanggungjawaban profesi (wabprof) pada 5 Agustus 2021 lalu.