Usut Kasus yang Sudah SP3, Dua Penyidik PMJ Jalani Sidang Etik
Hanya saja Wabprof tidak pernah memberitahukan hasil persidangan tersebut kepada R.Lutfi, sebagaimana Paminal Polri selalu mengirimkan Salinan SP2HP kepada pihak pelapor.
AKBP Gafur Siregar justru mendapat promosi jabatan menjadi Kapolres Kota Baru, Kalimantan Selatan.
Atas hal ini sejumlah pakar hukum berkomentar keras. Pakar hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Profesor Mudzakir mendorong Divisi Profesi dan Pengamana (Divpropam) Mabes Polri menelisik motivasi dan kepentingan di balik keputusan mantan Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Gafur Siregar membuka kembali penyidikan perkara yang sudah dihentikan penyidikannya (SP3).
Dalam ilmu hukum pidana kata Mudzakir jika sebuah objek yang disidik itu tidak termasuk perbuatan pidana, maka proses penyidikan mutlak tidak bisa dibuka kembali. Pasalnya, sudah disimpulkan sebagai bukan perbuatan pidana, atau dikenal dengan SP3 permanen.
Yang kedua, jika SP3 disebabkan karena kurang cukup bukti, maka penyidikan bisa dihentikan demi kepastian hukum.
“Pertanyaan berikutnya adalah apakah SP3 ini bisa dibuka kembali? Prinsipnya tidak bisa dibuka kembali, kecuali ada satu hal yang disebut sebagai alat bukti baru yang dikenal sebagai novum. Yang dimaksud dengan novum bukan sekedar alat bukti baru, melainkan novum yang mampu membuka unsur-unsur tindak pidana menjadi terpenuhi,” tukasnya.
Belum ada komentar dari kepolisian terkait sidang kode etik dan profesi di Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bhirawa hingga kini belum merespon klarifikasi diajukan wartawan. (dil/jpnn)