Usut Pejabat Selewengkan Upah Pungut
Jumat, 18 Juli 2008 – 18:45 WIB
Ivan mengatakan, dugaaan penyimpangan upah pungut pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung terjadi sejak tahun 2006 hingga 2007. Upah pungut sendiri merupakan biaya yang diberikan kepada aparat pelaksana pemungutan dan aparat penunjang dalam rangka kegiatan pemungutan. "Pelaksanaan upah pungut ini ilegal karena tidak memiliki payung hukum yang tetap," katanya.
Tidak sahnya upah pungut itu disebabkan karena dibatalkannya Perda Provinsi Lampung Nomor 1/2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor melalui Keputusan Mendagri Nomor 18/2005. Peraturan itu menjadi dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 2/2005 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama.