Usut Pejabat Selewengkan Upah Pungut
Jumat, 18 Juli 2008 – 18:45 WIB
"Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Mendagri Nomor 35/2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah, biaya pemungutan ditetapkan paling tinggi lima persen dari realisasi penerimaan pajak daerah" kata Ivan.
Dalam laporan perhitungan APBD Provinsi Lampung tahun 2006, jumlah realisasi pajak sebesar Rp.345.705.153.476. Berdasarkan ketentuan Kepmendagri Nomor 35/2002, jumlah biaya pemungutan pajak daerah sebesar Rp17.285.257.674.
Sedang yang direalisasikan oleh Pemprov Lampung sebesar Rp22.019.746.100. Artinya terdapat kelebihan realisasi biaya pemungutan sebesar 1,36 persen dari batas maksimal atau sebesar Rp4.734.488.426.