Usut Pungli di Bandung, Polisi Disarankan Periksa Sekda
Kedudukan Tim Teknis yang berada dalam pembinaan kepala Dinas Teknis ini sangat kuat karena dikukuhkan dengan Surat Keputusan Walikota.
Adapun dinas yang terkait dengan pelayanan perizinan ini yaitu Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) serta Dinas Pertamanan dan Pemakaman.
Distarcip yang dipimpin Maryun Sastrakusumah bisa dibilang paling “basah” karena membidangi mengurusi soal IMB. Oleh karena itu, biasanya dimana ada “tempat basah” dalam suatu instansi, disitulah paling banyak berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Melihat posisinya dan besarnya kewenangan yang dimiliki Maryun sebagai Kepala Dinas Distracip dan Yossi Irianto sebagai Sekda yang merangkap Kepala BKPRD Kota Bandung, maka polisi harus segera memeriksa kedua pejabat di Pemerintahan Kota Bandung tersebut untuk mengembangkan kasus pungli yang diduga terjadi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," jelasnya.
Perlu diketahui, masalah perizinan di Kota Bandung menjadi sorotan sejak Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menahan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dandan Riza Wardana (DRW) pada Jumat malam, 27 Januari 2017. Pihak Satreskrim telah menetapkan mereka sebagai tersangka atas tuduhan melakukan pungli. (dil/jpnn)