Usut Unsur Pidana Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Puluhan Saksi
Senin, 13 September 2021 – 11:31 WIB
Adapun, pasal yang mendasari penyidik dalam mengungkap penyebab kebakaran itu yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP juncto Pasal 359 KUHP.
"Tadinya ada dugaan pidana, sekarang sudah ditemukan memang ada pidana," kata mantan Kapolres Tanjungpinang itu. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: