UU 20/2023 Ringkas, tetapi Butuh Banyak PP, Ini yang Ditunggu Honorer
Jumat, 03 November 2023 – 08:47 WIB
e. pengembangan talenta dan karier;
f. pengembangan kompetensi;
g. pemberian penghargaan dan pengakuan; dan
h. pemberhentian.
Kedua, PP Pengadaan Pegawai ASN.
Pasal 38 UU Nomor 20 Tahun 2023 menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah". (sam/jpnn)