UU ASN 2023: Ada Honorer Diangkat jadi PNS, yang Tua Jangan Berharap
Sekretaris KemenPAN-RB Rini Widyantini menegaskan memang RUU ASN 2023 yang diketok palu menjadi UU pada 3 Oktober 2023 tidak ada pasal pengangkatan honorer menjadi PNS seperti tertuang di RUU ASN versi lama tersebut.
"Enggak ada pasal itu. Kan, adanya PPPK penuh waktu dan paruh waktu," ujar Rini.
Hal senada disampaikan MenPAN-RB Azwar Anas. Dia mengatakan, honorer akan diselesaikan melalui mekanisme PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.
Namun, mantan bupati Banyuwangi dua periode itu mengakui, memang ada honorer yang bisa diangkat menjadi PNS, jika memenuhi persyaratan perundang-undangan. Itu pun lewat mekanisme tes.
Menteri Anas mencontohkan honorer Satpol PP yang akan diselesaikan melalui pengangkatan menjadi PPPK dan PNS.
"Satpol PP usia 35 tahun ke atas diselesaikan lewat jalur PPPK, sedangkan yang di bawah 35 tahun diberikan kesempatan ikut tes CPNS," terang Menteri Anas menjawab JPNN.com.
Dipastikan juga keberadaan Pasal 131A di RUU ASN versi lama tidak ada lagi dalam UU ASN baru. (sam/esy/jpnn)