UU Cipta Kerja Beri Dampak Positif bagi Industri Keuangan Syariah
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Faozan Amar menilai, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memiliki dampak positif pada industri keuangan syariah (perbankan syariah, industri keuangan syariah (non-bank) dan pasar modal syariah).
Salah satunya, menurut Faozan, bahwa UU Cipta Kerja mengatasi persoalaan perizinan yang ribet.
“Saat ini, ngurus CV saja harus ke Kementerian Hukum dan HAM. Ini ribet banget. Dalam UU Cipta Kerja ada penyederhanaan perizinan,” tutur Faozan dalam diskusi daring bertajuk 'Peluang dan tantangan Industri Keuangan Syariah dalam UU Cipta Kerja' yang digelar oleh goodmoney[dot]id dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Selasa (27/10).
Kata Faozan, ada beberapa poin dalam UU Cipta Kerja yang memberikan peluang positif bagi pelaku usaha Industri Keuangan Syariah. Baik dalam sektor perbankan syariah, ataupun koperasi syariah.
Faozan mencontohkan soal Perbankan Syariah yang diatur dalam pragraf 4 Pasal 79 UU Cipta Kerja.
“Peluang pertama, dalam butir 3 (Pasal 79) tetang permodalan. Dalam UU sebelumnya, aturan mengenai permodalan diatur sesuai dengan regulasi Bank Indonesia. Sedangkan dalam UU Cipta Kerja peraturan tersebut kini diatur oleh regulator penanaman modal. Ini adalah peluang bagus,” beber dosen Fakuktas Ekonomi dan Bisnis UHAMKA ini.
“Peluang kedua, terdapat dalam butir 1 tentang kepemilikan bank yang semula diatur mengenai ketentuan pelengkap (pairing). Namun, dalam UU Cipta Kerja pairing tersebut dihilangkan, dengan kata lain jadi lebih mudah,” sambung Direktur Al Wasah Institiute ini.
Menurut Faozan, selain perbankan syariah, Omnibus Law ini juga beri manfaat bagi koperasi dengan prinsip syariah. Koperasi dengan prinsip syariah sekarang dijamin oleh UU Cipta Kerja.