Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU Cipta Kerja Dibidik untuk Mewujudkan Kebijakan yang Berkeadilan Sosial

Jumat, 05 Juli 2024 – 18:30 WIB
UU Cipta Kerja Dibidik untuk Mewujudkan Kebijakan yang Berkeadilan Sosial - JPNN.COM
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja gelar seminar umum yang bertemakan “Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kebijakan Ketenagakerjaan dan Kewirausahaan yang Berkeadilan Sosial” di Yogyakarta, Kamis (4/7). Foto: dok Satgas UU Cipta Kerja

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Studi Pancasila (PSP) Universitas Gadjah Mada Agus Wahyudi mengatakan UU Cipta Kerja memiliki nilai-nilai yang sesuai dengan Pancasila yaitu menciptakan lapangan kerja yang fleksibel dan dinamis dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan sosial. 

Hal itu diungkapkan Agus saat Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja gelar seminar umum yang bertemakan “Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kebijakan Ketenagakerjaan dan Kewirausahaan yang Berkeadilan Sosial” di Yogyakarta, Kamis (4/7).

Agus menjelaskan pada sektor kewirausahaan, UU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan dalam perizinan berusaha dan insentif kepada UMKM.

"Ini memudahkan mahasiswa dan para alumni untuk makin semangat berusaha," ungkap Agus.

Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, menegaskan UU Cipta Kerja sudah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Hal ini dapat dilihat dari pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang tersebut. 

“Dasar pemikiran UU Cipta Kerja adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur," jelas Arif.

Menurut Arif, pertimbangan awal pada saat diajukannya UU Cipta Kerja adalah dalam rangka agar warga Indonesia mendapatkan kehidupan yang layak. 

UU Cipta Kerja memiliki nilai-nilai yang sesuai dengan Pancasila yaitu menciptakan lapangan kerja yang fleksibel dan dinamis dan berkeadilan sosial

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close