UU Cipta Kerja Dibidik untuk Mewujudkan Kebijakan yang Berkeadilan Sosial
“Dalam pasal 2 ayat 1 UU Cipta Kerja ini disusun berdasarkan prinsip-prinsip pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan kemandirian," lanjut Arif.
Kemudian, Arif mengatakan perekonomian Indonesia ditopang oleh UMKM, sehingga seluruh kebijakan pemerintah dibuat dengan memperhatikan kemudahan dan kesejahteraan usaha mikro dan kecil tersebut.
“Karena, dalam 100 persen usaha yang ada di Indonesia, 99,99 persennya adalah UMKM. Sehingga dalam pasal 3 dijelaskan bahwa undang-undang ini dibentuk untuk tujuan menciptakan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi, usaha mikro kecil dan menengah," kata Arif.
Arif pun meluruskan terkait istilah investor yang selalu disalahartikan oleh banyak orang.
Menurut Arif, investor adalah satu kalimat yang sebenarnya netral, tidak menuju pada golongan atas dan besar, tetapi warga Indonesia yang bergerak di bidang usaha mikro itu pun juga investor bagi kemajuan perekonomian Indonesia.
“Selain investor, justru pelaku usaha mikro ini adalah inventor, karena mengkreasikan pekerjaan dan membangun ekosistem ekonomi," ujar Arif.
NIB Lebih Mudah
Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Dendy Apriandi menjelaskan semenjak UU Cipta Kerja, penerbitan NIB melalui website OSS (Online Single Submission) hampir mencapai 10 juta NIB dengan 98 persen yang terbit adalah nomor induk milik UMKM.