UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Yusril Singgung Soal Salah Ketik
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra ikut menyikapi pro dan kontra keberadaan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-undang yang juga disebut Omnibus Law itu telah ditanda tangani Presiden Joko Widodo.
Dengan demikian, keberadaan Cipta Kerja yang menyulut banyak kontroversi telah final menjadi undang-undang, setelah diumumkan oleh Menkumham dalam lembaran negara, Selasa (3/11) kemarin.
Menurut Yusril, ada sejumlah masalah yang dihadapi pemerintah dan seharusnya juga DPR dengan disahkannya UU Cipta Kerja.
Antara lain, penolakan keras dari berbagai kalangan, terutama kalangan pekerja. Mereka menilai UU Cipta Kerja sebuah kemunduran dan merugikan kepentingan para buruh.
Akibatnya, para buruh yang digerakkan serikat pekerja dan didukung elemen lain menggelar aksi unjuk rasa.
Kondisi tersebut makin menambah runyam keadaan akibat pandemi Covid 19.
"Sejumlah akademisi dan aktivis sosial juga mengkritik undang-undang yang proses pembuatannya kurang transparan. Pembahasannya terkesan tergesa-gesa sehingga menabrak undang-undang lain," ujar Yusril dalam keterangannya, Rabu (4/11).