UU Cipta Kerja Jadi Angin Segar Lindungi Hak-hak Pekerja
Senin, 14 Desember 2020 – 19:08 WIB
"Sehingga, pekerja yang mengalami PHK baik karena mengundurkan diri atau karena alasan-alasan lainnya yang diatur dalam UU Cipta Kerja sama-sama berhak atas UP dan/atau UPMK dan UPH," imbuhnya.(chi/jpnn)