Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sah! Semua Fraksi DPR Sepakat soal Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja

Senin, 28 September 2020 – 12:27 WIB
Sah! Semua Fraksi DPR Sepakat soal Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja - JPNN.COM
Anggota Komisi IV DPR, Firman Subagyo. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR telah sepakat untuk menuntaskan pembahasan sejumlah poin dalam klaster ketenagakerjaan di Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Meski sempat melalui diskusi dan pembahasan yang panjang, beberapa poin akhirnya sudah diketok palu dalam klaster ketenagakerjaan.

“Soal pesangon, upah minimum, dan jaminan kehilangan pekerjaan semuanya sudah diketok palu dan tuntas dibahas. Seluruh fraksi sudah setuju dan poin-poin ini sudah mendapat masukan dari elemen terkait mulai dari pemerintah, DPR, serikat pekerja, dan pengusaha,” kata anggota Badan Legislasi Firman Subagyo, Senin (28/9).

Soal pesangon, pemerintah dan DPR yang telah mendapat masukan dari para stake holder, akhirnya disetujui tetap ada dengan jumlah 32 kali gaji. Rinciannya, 23 kali ditanggung oleh pemberi kerja atau pengusaha dan sisanya ditanggung oleh pemerintah.

“Ini seperti Undang-Undang existing atau yang berlaku sekarang. Pesangon tetap 32 kali gaji,” kata Firman.

Firman juga mengapresiasi pembahasan klaster ketenagakerjaan yang relatif mendapat masukan cukup positif. “Ini semua hasil kerja sama antara DPR, pemerintah, dan stake holder termasuk serikat pekerja. Pada akhirnya semua fraksi dan elemen mendukung klaster ketenagakerjaan di RUU Ciptaker ini,” kata Firman.

Terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah dan DPR sepakat untuk tetap dijalankan dengan syarat atau kriteria tertentu. UMK juga tetap ada menyesuaikan inflasi dan tidak dikelompokan secara sektoral.

“RUU ini dirancang untuk menjamin upah yang paling tinggi agar tidak turun. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap ada dengan dasar perhitungan pertumbuhan dan inflasi daerah,” kata Supratman.

Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR telah sepakat untuk menuntaskan pembahasan ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close