Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU Cipta Kerja Jadi Angin Segar Lindungi Hak-hak Pekerja

Senin, 14 Desember 2020 – 19:08 WIB
UU Cipta Kerja Jadi Angin Segar Lindungi Hak-hak Pekerja - JPNN.COM
UU Cipta Kerja dinilai mensejahterakan masyarakat secara adil, makmur dan berkelanjutan. Ilustrasi. Foto: Antara

Dengan kondisi tersebut, upaya yang harus dilakukan bukan hanya memperbaiki aturan atau regulasi.

Namun sangat penting melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pengusaha atau pemberi kerja untuk patuh dalam pembayaran pesangon pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

"UU Cipta Kerja menjadi angin segar dan mampu menjadi solusi dari masalah pesangon sehingga memberikan kepastian pembayaran pesangon bagi pekerja di sektor apapun. Meskipun jumlah pesangonnya lebih kecil, dari 32 menjadi 25 kali gaji, tapi ini lebih pasti untuk melindungi pekerja," terangnya.

Sekali lagi, pesangon adalah kewajiban pengusaha. Cepat atau lambat, pesangon harus dibayarkan. Maka, UU Cipta Kerja hadir untuk menata aturan ketenagakerjaan di bumi Indonesia menjadi lebih baik.

Regulasi memang penting namun kepatuhan menjalankan aturan jauh lebih penting.

Dengan begitu, UU Cipta Kerja bakal mampu meningkatkan iklim usaha yang kondusif, menciptakan lapangan kerja baru, dan memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Tanpa mengabaikan hak-hak pekerja yang semestinya.

Dengan UU Cipta Kerja diharapkan menguatkan kembali terkait kebijakan PHK yang telah diatur dalam kontruksi skema baru PHK dan Pesangon. Inti dari kluster ketenagakerjaan mengubah atau menghapus serta menetapkan dari beberapa ketentuan dari UU yang berlaku.

“Artinya pemerintah berkomitmen memastikan pembayaran PHK dan kita berharap perusahaan tidak boleh abai terhadap pesangon yang telah menjadi hak para pekerja dalam melakukan PHK," terang Dosen Program Studi Ilmu Komunikasi di UBK ini.

UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan lebih memberikan kepastian dan perlindungan ke pekerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close