Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU Cipta Kerja Membuldoser Hambatan Bagi Jalan Ekonomi Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2020 – 19:27 WIB
UU Cipta Kerja Membuldoser Hambatan Bagi Jalan Ekonomi Indonesia - JPNN.COM
Melalui RUU Cipta Kerja, pemerintah siapkan kebijakan pemulihan ekonomi pascapandemi corona. Foto dok Kemenko Perekonomian

Pemeringtah, lanjut Dita, juga perlu mengkomparasi situasi dunia. Karena Indonesia adalah bagian dari lingkungan ekonomi global. Namun selama ini ada beberapa kelemahan yang membuat negara Indonesia sulit bersaing.

Di antaranya, menurut data dari bank dunia tahun 2019, pesangon di Indonesia adalah salah satu yang tertinggi di dunia. Untuk negara-negara Asean, Malaysia memberikan pesangon 20 bulan gaji, Filipina 20 bulan gaji, Vietnam 10 bulan gaji, Thailand 10 bulan gaji. Tapi Indonesia 32 bulan gaji.

“Sementara tingkat produktivitas kita itu nomor tiga dari bawah. Di bawah Banglades dan Laos. Gak seimbang antara input dengan output,” jelas Dita.

Dita menuturkan, pesangon ini adalah salah satu isu yang menimbulkan keresahan dan kemarahan karena ada pengurangan pesangon dari 32 menjadi 19 bulan gaji. Jumlah itu dikurangi karena di antara negara-negara di Asia, Indonesia menjadi yang tertinggi.

Karena faktanya, banyak perusahaan yang tidak mampu memberikan pesangon sejumlah itu. Undang-undang No. 13 itu bagus di atas kertas, lanjut Dita, tapi tidak aplicable dalam pelaksanaan. Jumlah 32 bulan gaji memang bagus, sangat protektif terhadap pekerja, tapi dalam pelaksanaan teman-teman (buruh) tidak mendapat sejumlah itu. Mereka hanya mendapat 15-16 bulan gaji.

“Ada hal-hal bagus di UU Cipta Kerja, seperti ada jaminan kehilangan pekerjaan. Ini adalah program baru yang tidak ada di UU sebelumnya,”

Selanjutnya Dita menyebutkan polemik soal tenaga kerja asing. Ada tuduhan bahwa pemerintah sengaja membiarkan orang asing, terutama yang berasal dari negeri Cina untuk mengambil alih lapangan pekerjaan di indonesia. Itu tidak benar. Persyaratan untuk memasukkan tenaga kerja asing seperti yang tercantum pada UU No. 13 masih diadopsi.

“Pemerintah memprioritaskan tenaga kerja dalam negeri selama kompetensinya memungkinkan untuk jabatan itu,” terangnya.

CokroTV mengadakan Web Seminar (Webinar) pada Selasa 13 Oktober 2020. Acara itu mengundang beberapa narasumber yang membahas tentang UU Cipta Kerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close