UU Cipta Kerja Menarik Minat Investor Asing di Sektor Ekonomi Digital
jpnn.com, JAKARTA - Ekonom Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya Profesor Ruswiati Suryasaputra menyebut kehadiran UU no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi salah satu daya tarik yang dapat mendorong investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia pada sektor ekonomi digital.
“UU Cipta Kerja bisa mengundang minat pelaku modal asing untuk berinvestasi dalam sektor digital. Misalnya Amazon dan Tesla,” kata Ruswiati.
Hal ini disampaikannya dalam seminar daring bertajuk Membedah Peluang dan Tantangan Ekonomi Digital dalam UU Cipta Kerja, yang digelar Ikatan Alumni Lemhanas Republik Indonesia ToT/Taplai KBS Angkatan III.
Alasannya, pemerintah melalui UU Cipta Kerja mempermudah proses perizinan berusaha dan berinvestasi dengan memangkas berbagai alur birokrasi yang selama ini menyulitkan investor. Selain kemudahan perizinan, lanjutnya, UU ini memuat beberapa pasal yang mendukung sektor ekonomi digital.
Regulasi yang menghambat, tuturnya, selama ini menjadi salah satu kendala dan tantangan dalam pemaksimalan ekonomi digital di indonesia.
Selain hambatan regulasi, menurut Ruswiati, kendala dan tantangan dalam pemaksimalan ekonomi digital di Indonesia adalah infrastruktur yang belum mendukung secara merata dan masih banyaknya sumber daya manusia (SDM) masyarakat Indonesia yang belum melek teknologi.
“Itu sebabnya UU Cipta Kerja hadir. Infrastruktur dibuat, kualitas SDM ditingkatkan dan regulasi disederhanakan. Jadi memang, regulasi yang mendukung itu penting,” tutur Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UWK Surabaya itu.
Tiga hal itu, kata Ruswiati, mutlak harus dibenahi agar Indonesia mampu bersaing dengan negara-negara lain.