UU Ciptaker Berikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Korban PHK
Lantas bagaimana bunyi pasal yang mengatur Jaminan Kehilangan Pekerjaan di UU Ciptaker? Mengutip naskah UU Ciptaker, persoalan ini diatur di dalam Pasal 46A, B, C, D dan E, bagian ketujuh tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ini masuk dalam bagian perubahan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pasal 46A disisipkan di antara Pasal 46 dan 47 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Pasal 46A Ayat 1 UU Ciptaker menyatakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. Ayat 2 menyebut, jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan pemerintah.
Ayat 3 menyatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 46B Ayat 1 menyatakan jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial. Ayat 2 menyebutkan jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.
Pada Pasal 46C ditegaskan bahwa peserta jaminan kehilangan pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran. Pasal 46D Ayat 1 disebutkan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Ayat 2, manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu. Ayat 3 menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masa kepesertaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 46E mengatur tentang sumber pendanaan. Disebutkan dalam Pasal 46E, sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari:
a. Modal awal pemerintah.
b. Rekomposisi iuran program jaminan sosial; dan/atau