UU Ciptaker Berikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Korban PHK
Selasa, 06 Oktober 2020 – 20:46 WIB
c. Dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Ayat 2 menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: