UU Pengadilan Anak Direvisi
Kamis, 03 Juni 2010 – 12:53 WIB
’’Kalau cuma masalah ringan jangan dikasih sanksi berat. Anak berhadapan hukum (ABH) tidak dikirim ke lembaga pemasyarakatan tapi panti sosial. Apalagi di lembaga pemasyarakatan dicampur dengan tahanan dewasa. Itu tidak sehat dan adil. Sekarang ini implementasi MoU sudah mengarah ke sana dan mulai berjalan,’’ kata Salim .
Menurutnya, pelaksanaan MoU tidak dapat langsung dilakukan. Harus ada implementasi. Tapi proses masih berjalan. Pemerintah harus menyiapkan panti sosial dan revisi hukum baru. Revisi tersebut sedang berjalan. Tapi, pemerintah tidak hanya menunggu revisi saja.