Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU Pengadilan Anak Direvisi

Kamis, 03 Juni 2010 – 12:53 WIB
UU Pengadilan Anak Direvisi - JPNN.COM
Salim menegaskan, untuk masalah anak jalanan di Jakarta ditargetkan selesai 2011 mendatang. Sedangkan seluruh Indonesia 2014. Selain Kementerian Sosial, Kementerian Agama juga sudah berkomitmen untuk mengurangi anak jalanan.

Tahun ini, kementerian yang dipimpin Suryadharma Ali tersebut memberikan bantuan kepada 15 ribu anak jalanan untuk masuk ke lembaga pendidikan. Lembaga tersebut bisa berupa pesantren atau madrasah.’’Tahun 2011 ada 50 ribu anak. Mereka belajar full day dan dapat biaya tinggal. Kalau tidak tahun 50 ribu, mudah-mudahan 2014 sudah tidak ada lagi anak jalanan. Sekarang jumlah anak jalanan sudah mencapai 230 ribu,’’ ujar Salim.

Dirjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Makmur Sanusi mengatakan, draf revisi undang undang sedang disiapkan. ’’Kita ingin supaya undang undang peradilan anak lebih relevan, kontektual sesuai undang undang perlindungan anak. Sehingga tidak saling bertabrakan dengan peraturan lainnya,’’ kata Makmur.

Dalam tatap muka para anak anak jalanan dengan Menteri Sosial dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Fauzi Bowo juga dilakukan penyerahan santunan pemenuhan kebutuhan dasar anak untuk 426 anak. Setiap anak, menurut Makmur, mendapatkan bantuan Rp 1.095.000 per tahun dan total anggaran seluruhnya mencapai Rp 466.470.000. Selain itu, juga dilakukan launching Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) untuk 1.140 anak.

JAKARTA – Kementerian Sosial sudah mengajukan draf revisi Undang Undang Nomor 3/1997 tentang Pengadilan Anak. Sebab, dalam peraturan yang dibuat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close