UU Penyiaran Dilanggar, Bapepam LK Diminta Menahan Diri
Senin, 13 Juni 2011 – 16:32 WIB
Effendi juga menilai PT EMTK merendahkan kedua lembaga itu karena tender saham seperti yang diiklankan di sebuah media nasional tidak perlu mendapat persetujuan dari kementerian terkait. “Ini sudah salah. Bapepam sudah melanggar UU dan Presiden SBY harus menindaknya,” katanya.
Effendy meminta KPI untuk segera mengirimkan legal opinion kepada Bapepam dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). "Karena kalau sudah dikirim, Bapepam pasti berpikir ulang untuk mengizinkan tender off. Jangan-jangan petinggi KPI bermain mata juga dalam kasus ini," katanya.(fuz/jpnn)