Vaksin Covid-19 Sinovac Kantongi Sertifikat Halal, Wamenag: Saya Siap Disuntik
Hasil audit tersebut kemudian dilaporkan dan menjadi bahan pertimbangan dalam Sidang Fatwa MUI untuk menetapkan kehalalan produk.
Pada Senin, 11 Januari 2021, MUI kemudian menerbitkan fatwa ketetapan kehalalan vaksin Sinovac tersebut dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021.
Dia menjelaskan, ketentuan hukum fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.
"Vaksin tersebut boleh digunakan untuk umat islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten," ucap Sukoso.
"Berdasarkan fatwa penetapan kehalalan itulah, BPJPH sehari kemudian menerbitkan sertifikat halal vaksin sinovac untuk covid-19 tersebut," tambah Sukoso.(esy/jpnn)