Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Vaksin Sinovac Mendekati Kedaluwarsa, Begini Permintaan SBN Kepada Menkes

Sabtu, 13 Maret 2021 – 23:03 WIB
Vaksin Sinovac Mendekati Kedaluwarsa, Begini Permintaan SBN Kepada Menkes - JPNN.COM
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin saat vaksinasi Sinovac. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk memastikan Vaksin Sinovac segera sampai kepada seluruh unit pelayanan di Indonesia. Pasalnya, vaksin tahap pertama kedaluwarsa pada 25 Maret 2021.

“Oleh karena itu, penting untuk segera melakukan vaksinasi secara cepat dan masif,” ujar Sultan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/3/2021).

Sultan mengimbau Kementerian Kesehatan agar memastikan skema pendistribusian Vaksin Sinovac hingga menjangkau ke titik daerah terpencil.

“Jika Menkes tidak segera mendistribusikan vaksin ke daerah pelosok, terpencil hingga terluar Indonesia, maka akan sia-sia karena vaksin sudah kedaluwarsa," ujar Sultan.

Eks Wakil Gubernur itu menyadari kondisi geografis Indonesia yang berbentuk jajar kepulauan serta ketersediaan industri rantai dingin (cold chain) dalam negeri masih sangat minim. Kedua hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam pendistribusian Vaksin yang ada.

Pria yang akrab dipanggil SBN tersebut juga menuturkan bahwa skema distribusi vaksin harus tepat sasaran dan mempertimbangkan skala prioritas.

Dia menyebut distribusi vaksin harus sesuai daerah penerima serta klaster masyarakat yang akan mendapatkan vaksin COVID-19. Dua hal itu merupakan salah satu indikator yang dipakai dalam perencanaan vaksinasi.

“Harus ada skala prioritas serta spesimen khusus terhadap pendistribusian Vaksin agar tiap tahap vaksin yang datang dapat tepat waktu dan tepat sasaran,” kata Sultan.

Sultan B Najamudin mengingatkan kepada Menkes untuk memastikan Vaksin Sinovac segera didistribusikan ke seluruh unit pelayanan agar tidak kedaluwarsa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News