Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Video Esek-esek Diduga Melibatkan Sejumlah Tokoh Penting, Kapolda Turun Tangan

Sabtu, 15 Agustus 2020 – 14:06 WIB
Video Esek-esek Diduga Melibatkan Sejumlah Tokoh Penting, Kapolda Turun Tangan - JPNN.COM
Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw memberikan keterangan pers di Timika, Sabtu (15/8). Foto: ANTARA/Evarianus Supar

Berdasarkan laporan penyidik, katanya, ada keterlibatan sejumlah tokoh penting dan pejabat teras di lingkungan Pemkab Mimika dalam mengunggah video MM ke media sosial melalui sejumlah grup WhatsApp.

Dengan mempertimbangkan hal itu, katanya, penyidikan lanjutan kasus itu akan dilakukan oleh tim khusus atau Satuan Tugas Khusus Polda Papua dengan melibatkan sejumlah penyidik senior yang dikomandoi oleh satu dua orang perwira.

"Soal nanti ada keterkaitan ini bermula dari siapa, lalu lanjut ke mana, lalu apa kepentingan atau tujuannya diunggah ke media sosial nanti akan digali secara mendalam oleh penyidik. Tim khusus ini diberikan batas waktu tertentu untuk menyelesaikan kasus ini karena menjadi atensi artinya harus diprioritaskan karena kami menganggap permasalahan ini sangat urgen," jelasnya.

Terkait beredarnya video esek-esek MM tersebut, Polres Mimika telah mengamankan pelaku, yaitu seorang perempuan bernama Azup alias I.

Penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan dua buah telepon seluler bersama kartu sim-nya.

Video singkat berdurasi 58 detik itu diunggah ke media sosial dengan kode 'Big Bos'.

Tersangka Azup alias I kini dijerat dengan pidana berlapis yaitu Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana enam sampai 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta sampai dengan Rp6 miliar.

Selain itu, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (antara/jpnn)

Video esek-esek diduga melibatkan mantan anggota DPRD inisial MM, dan sejumlah tokoh penting.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close