Video Krisna Mukti Joged dengan Hakim Beredar
Rabu, 02 September 2009 – 11:31 WIB
Sebagai informasi, Krisna Mukti terlibat dalam perkara tersebut berawal dari kejahatan penggelapan uang sebesar Rp 1,5 Miliar lebih milik perusahaan PT Lumbung Buana celuler Cabang Kendari yang dilakukan oleh Yoyon Rasmono Suryo Prabowo tahun 2007 silam, selaku kepala cabang PT lumbung Buana Cabang Kendari. Penggelapan uang yang dilakukan Yoyon berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Kendari yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Nomor: 107/Pid B/2008. Uang yang digelapkan Yoyon merupakan hasil penjualan voucer fisik dan M Kios pada PT Lumbung Buana Celuler Cabang Kendari.
Uang sebesar Rp 1,5 miliar itu, seharusnya di transfer kerekening Herry P Maulana selaku Direktur Utama PT Lumbung Buana Celuler Makassar, akan tetapi Yoyon mengambil dan sebagian uang tersebut di berikan kepada Krisna Mukti sebesar Rp. 365 Juta. Yoyon memberikan uang tersebut kepeda Krisna Mukti dengan cara mentransferkan uang tersebut melalui bank BCA Cabang Kendari Jalan Abdullah silondae Nomor 125 Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga ke rekening Krisna Mukti secara bertahap hingga mencapai Rp 365 juta. (emi)