Vietnam Belajar Pengupahan pada Kemenaker
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menerima kunjungan kerja dari perwakilan Ministry of Labour, Invalids and Social Affair Vietnam di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (28/11).
Dalam kunjungan ini, pemerintah Vietnam meminta informasi, penjelasan, dan sharing pengalaman tentang sistem pengupahan dan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang diterapkan pemerintah Indonesia.
Rombongan Vietnam yang dipimpin oleh Deputi Menteri Doan Mau Diep terdiri dari delegasi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Komite Perekonomian Partai Vietnam, dan Komite Urusan Sosial Majelis Nasional Vietnam
“Dalam pertemuan tadi kami memberikan penjelasan lebih dalam tentang kebijakan pengupahan yang ada di Indonesia dan juga pelaksanaan jaminan sosial di Indonesia,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Haiyani Rumondang.
Pertemuan itu juga dihadiri perwakilan dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), serikat pekerja/serikat buruh, dan APINDO.
Haiyani mengatakan, landasan hukum pengupahan di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan).
Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.
“Aturan soal pengupahan yang tertuang dalam PP 78 sudah mempertimbangkan banyak kepentingan. Dari sisi para pekerja agar upahnya bisa naik setiap tahun. Jadi, ada kepastian mengenai kenaikan upah dan kemudian kepentingan dari dunia usaha bahwa kenaikan upah itu harus predictable,” kata Haiyani