Vietnam Belajar Pengupahan pada Kemenaker
Selain itu, kata Haiyani peraturan pengupahan juga mempertimbangkan kepentingan calon pekerja.
Mereka yang masih menganggur membutuhkan pekerjaan. Karena itu, jangan sampai yang sudah bekerja menghambat mereka yang belum bekerja.
Sedangkan mengenai jaminan sosial, imbuh Haiyani, jaminan sosial merupakan kebutuhan dasar yang mutlak harus bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia,.
Pemerintah pun berkomitmen akan terus mendorong pelaksanaan jaminan sosial yang saat ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Khusus BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja mendapatkan perlindungan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Pensiun (JP), Program Jaminan Kematian (JKM), Program jaminan kecelakaan kerja (JKK)
Sementara itu, Direktur Pengupahan, Adriani menambahkan, diatur tentang Upah Minimum (UM). UM ini berlaku untuk pekerja new entrance, yakni pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun.
“Jadi, yang baru masuk kerja saja,” kata Adriani.
Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun harus menggunakan struktur dan skala upah.