Viral, Ada Puluhan Motor Curian di Rumah Kontrakan Ini, Kombes Aloysius: Kelompok Lampung
"Korban lalu melaporkan kasus itu ke Mapolsek Bekasi Timur. Karena di sepeda motor korban terpasang GPS, dari situ kami melakukan pelacakan," ujar Kombes Aloysius.
Melalui GPS itu, keberadaan sepeda motor korban terlacak di wilayah Rawalumbu. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan dan menemukan sepeda motor korban.
Ternyata, di lokasi itu ditemukan puluhan sepeda motor lainnya yang juga hasil curian.
RM yang ditangkap dalam penggerebekan itu mengaku melakukan pencurian sepeda motor dengan berbekal kunci T.
"Kami masih melakukan pengembangan atas aksi kejahatan pelaku, termasuk mencari keberadaan pelaku lain," katanya.
Selain 25 unit sepeda motor, polisi turut menyita sejumlah barang bukti aksi kejahatan pelaku, antara lain berupa satu gagang besi yang satu sisinya telah dimodifikasi, alat pembuka penutup magnet kendaraan, satu kunci kontak, beberapa pelat nomor kendaraan, obeng, dan tang.
Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)